
medkomsubang Balita dengan inisial APH di Kota Cilegon, Banten, meninggal dunia dengan cara yang menyedihkan.
Pada usia 4 tahun, APH menjadi korban pembunuhan berencana oleh tiga perempuan dewasa.
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Saenah, Emi, dan Rahmi.
Dua di antaranya, yaitu Saenah dan Emi, merupakan teman serta tetangga ibu korban.
Terdakwa Emi pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Jumat, 20 Juni 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada ketiga pelaku.
Awal Permasalahan
Masalah bermula dari persoalan utang.
Mother of victims often ask Saenah to pay for online shopping, but the money is never returned.
Ini menimbulkan rasa sakit hati yang berujung pada niat jahat.
"Masalah pribadi menjadi awalnya, lalu muncul niat untuk menyakiti, tapi berakhir tragis dengan kematian anak," jelas jaksa dalam dakwaan.
Kronologi
Niat awal Saenah adalah menganiaya ibu korban, namun berubah karena sang ibu tengah hamil besar.
Pada 15 September 2024, Saenah dan Emi beralih menyasar anaknya, APH.
Pada 17 September 2024, keduanya membawa APH ke sebuah gudang sewaan yang telah disiapkan selama empat bulan.
Di sana, mereka menutup mulut korban dan mengikat lakban di tubuhnya, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, tubuh balita tersebut dimasukkan ke dalam boks kontainer plastik putih.
Setelah kejadian tragis itu, Rahmi diminta untuk membantu.
Pada 19 September 2024, Saenah juga melibatkan dua pria lain, Ujang dan Yayan, untuk membuang jasad APH ke Sungai Cihara, setelah terlebih dahulu membakar barang bukti.
Pasal Berlapis dan Penjara Seumur Hidup
Hakim Dessy Damayanti yang memimpin sidang memvonis ketiga pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama.
Vonis dijatuhkan berdasarkan:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana
Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” tegas Dessy di persidangan.
Jaksa Yudha Pratama dari Kejaksaan Negeri Cilegon semula menuntut hukuman mati bagi ketiga terdakwa karena tingkat kekejaman perbuatannya.
Namun hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis yang lebih ringan.
Beberapa hal yang memberatkan:
Korban adalah anak di bawah umur
Tindak kekerasan menyebabkan kematian balita
Luka psikologis mendalam bagi keluarga korban
Tindakan para pelaku menyebabkan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat.
Faktor-faktor yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa dan para terdakwa untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.
Jika tidak ada upaya hukum, maka putusan akan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menyoroti rentannya perlindungan anak dalam lingkup sosial yang paling dekat, yaitu lingkungan rumah dan tetangga.
Fakta bahwa korban dibunuh oleh orang yang dipercaya keluarga menjadi tamparan keras bagi masyarakat dan aparat.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran dan momentum memperkuat perlindungan anak, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan sekitar,” kata salah satu aktivis perlindungan anak di Cilegon.
Kematian tragis APH meninggalkan duka mendalam dan menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi dari orang-orang terdekat.
Kasus ini menegaskan urgensi penguatan sistem pengawasan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Masyarakat, keluarga, dan pemerintah harus bersinergi untuk menjaga anak-anak dari segala bentuk ancaman kekerasan dan eksploitasi.
Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban dendam orang dewasa.
Artikel Sudah tayang di Tribunnews
(*/ medkomsubang)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya Berita Google
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook , Instagram dan Twitter dan Saluran WA
Berita viral lainnya di Tribun Medan