
JURNAL SOREANG- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan PIP 2025 Tahap 2 mulai Juni hingga awal Juli 2025.
Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan nyata dari pemerintah dalam meringankan beban pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu, anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, hingga keluarga terdampak PHK.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bagian dari kebijakan strategis Kemendikbudristek dan Kementerian Sosial untuk memastikan anak-anak Indonesia tetap mengenyam pendidikan meski menghadapi keterbatasan ekonomi.
Tahap 2 tahun ini dapat dicek secara daring melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id, bukan lagi pip.kemdikbud.go.id.
Jadwal Pencairan PIP 2025 Tahap 2 dan Syarat Cek Online
Berdasarkan informasi resmi, pencairan dana PIP 2025 Tahap 2 dilakukan secara bertahap mulai bulan Juni hingga awal Juli 2025.
Calon penerima bisa langsung mengecek status pencairan bantuan pendidikan secara online melalui situs pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan NISN dan NIK.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa PIP 2025 melalui HP atau laptop:
- Buka situs resmi: pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu "Cari Penerima PIP"
- Masukkan:
- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Kode verifikasi keamanan
- Klik tombol "Cek Penerima PIP"
- Lihat hasilnya: status pencairan, jumlah bantuan, dan instruksi lanjutan
Rincian Jumlah Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Jumlah bantuan PIP Tahap 2 Tahun 2025 disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan dan kondisi siswa (kelas awal, tengah, atau akhir). Berikut rincianya:
-
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
(Rp225.000 untuk siswa kelas awal/akhir)
-
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
(Rp375.000 untuk siswa kelas awal/akhir)
-
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
(Rp900.000 untuk siswa kelas awal/akhir)
Dana ini disalurkan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang dibuka atas nama siswa di bank penyalur, seperti Bank BRI atau BNI, sesuai dengan wilayah kerja sekolah masing-masing.
Cara Mengaktifkan Rekening SimPel untuk Mencairkan Dana PIP
Agar bantuan bisa dicairkan, siswa wajib mengaktifkan rekening SimPel di bank penyalur dalam waktu maksimal 30 hari setelah SK keluar. Berikut cara aktivasinya:
Datang ke bank penyalur sesuai dengan surat pengantar sekolah
Bawa dokumen lengkap:
- KTP orang tua/wali
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar resmi dari sekolah
Lakukan aktivasi dan tunggu pencairan masuk ke rekening siswa
Masalah Umum dan Solusi Jika Dana PIP Belum Cair
Jika bantuan PIP belum cair, berikut kemungkinan penyebab dan langkah solusinya:
Sebab |
Solution |
Nama belum masuk SK |
Hubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan |
Rekening SimPel belum aktif |
Aktivasi rekening segera di bank |
Data tidak masuk DTKS |
Koordinasi dengan pihak sekolah untuk verifikasi ulang |
Dana sudah dicairkan sebelumnya |
Pastikan tidak terjadi duplikasi |
Dana dikembalikan ke kas negara |
Karena tidak dicairkan dalam batas waktu, perlu pengajuan ulang tahun depan. |
Penting untuk diketahui, alamat resmi untuk cek bantuan PIP adalah pip.kemendikdasmen.go.id, bukan pip.kemdikbud.go.id atau situs lain.
Never share personal data such as PIN, OTP, or passwords to unofficial parties. All official processes are only through the Kemendikbud portal or each respective school's portal.
Dengan dibukanya pencairan PIP Tahap 2, siswa dan orang tua diminta segera melakukan pengecekan status bantuan.
Dana pendidikan yang cair dapat digunakan untuk mendukung pembelian perlengkapan sekolah, buku, dan kebutuhan lainnya agar siswa tetap semangat belajar di tengah tantangan ekonomi.