Grab: Komisi Tetap, Ini Sebabnya

Jakarta, IDN Times- Grab Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak dapat mengurangi biaya aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen, seperti yang dituntut oleh para pengemudi ojek online (ojol) saat melakukan demonstrasi pada hari Senin (21/7/2025).

"Menurut pandangan kami, rencana pengurangan komisi sampai 10 persen bertentangan dengan asas kesinambungan ekosistem secara menyeluruh," ujar Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, dalam keterangan pers yang dirilis pada hari Selasa (22/7/2025).

Perlu dipahami bahwa saat ini, Grab Indonesia mengenakan potongan komisi sebesar 20 persen dari setiap order yang diterima oleh mitra pengemudi.

1. Penerapan tarif komisi sebesar 20 persen

Menurut Tirza, potongan 20 persen yang berlaku sekarang bukan sekadar biaya memakai aplikasi, tetapi juga untuk menopang berbagai hal krusial yang Grab sediakan bagi para pengemudi yang bekerja sama dengannya.

1. Layanan bantuan dan operasional tersedia sepanjang waktu (24/7), termasuk melalui GrabSupport dan tim darurat yang siap sedia. 2. Mitra pengemudi dan pengguna juga mendapatkan jaminan asuransi jika terjadi kecelakaan.

3. Selanjutnya, ada sarana pendidikan dan peningkatan kemampuan seperti GrabAcademy, serta berbagai inisiatif kesejahteraan dan bonus yang opsional, contohnya GrabBenefits, program bantuan dana pendidikan GrabScholar, dan pelatihan bisnis.

Oleh karena itu, Grab secara berkelanjutan mengambil langkah-langkah untuk mempertahankan harga layanan yang terjangkau meskipun biaya operasional meningkat, melalui berbagai cara seperti program bantuan tarif, potongan harga, dan program loyalitas pelanggan. Tirza menjelaskan bahwa inisiatif ini dilakukan agar permintaan terhadap layanan tetap stabil, masyarakat dapat terus menggunakan layanan dengan harga yang bersahabat, dan mitra pengemudi dapat meningkatkan pendapatan mereka.

31% pengemudi Grab adalah lulusan universitas, apakah sarjana kini kesulitan mencari pekerjaan?

2. Grab akan membuka diri jika mitra memilih platform lain yang menawarkan komisi lebih rendah dari 20 persen.

Meskipun demikian, Tirza menyatakan bahwa Grab meyakini usulan pengurangan komisi dari 20 persen tersebut perlu ditinjau secara komprehensif dan seimbang. Ini disebabkan karena Grab memahami bahwa baik pelanggan maupun mitra pengemudi memiliki kebutuhan serta pilihan yang berbeda-beda.

Karena itu, Tirza menyatakan bahwa Grab tidak keberatan jika mitra pengemudinya beralih ke platform lain yang menawarkan potongan komisi di bawah 20 persen.

"Sekarang ini, ada banyak pilihan platform layanan yang beredar, bahkan ada yang memberikan tawaran komisi di bawah 20 persen. Dalam lingkungan bisnis yang terbuka dan saling bersaing ini, setiap rekanan bebas menentukan platform mana yang paling cocok dengan keinginan dan keperluannya," kata Tirza.

"Grab meyakini bahwa di tengah kondisi persaingan seperti ini, mutu pelayanan, kesinambungan bantuan, serta dedikasi pada kesejahteraan mitra pengemudi akan menjadi kunci pembeda," lanjutnya.

3. Apa yang menjadi aspirasi pengemudi ojek online dalam aksi demonstrasi sebelumnya?

Sebelumnya, para pengemudi ojek online mengadakan unjuk rasa bertajuk "Aksi Kebangkitan Jilid II Transportasi Online Nasional 217" pada hari Senin (21/7). Dalam aksi tersebut, komunitas pengemudi transportasi daring menyampaikan lima poin tuntutan kepada pemerintah dan pihak regulator.

Tuntutan utama adalah mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengisi kekosongan hukum yang selama ini dirasakan. Salah satunya, menuntut agar pemerintah membatasi komisi aplikator maksimal sebesar 10 persen dan 90 persen pendapatan untuk driver.

"Supaya kami lebih cepat untuk mengisi kekosongan hukum di ekosistem transportasi online ini. Jadi kami minta Bapak Presiden untuk bisa menghadirkan Perppu sebagai alternatif awal," kata Ketua Umum Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Raden Igun Wicaksono, di lokasi.

Poin kedua menyoroti potongan biaya aplikasi yang dinilai memberatkan.

“Selama ini pengemudi online ini dipotong biaya aplikasinya melebihi regulasi atau melebihi 20 persen," kata dia.

Mereka mengacu pada Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan pemotongan sebesar 15 persen ditambah 5 persen yang semestinya dikembalikan kepada para pengemudi.

"Permintaan kami yang kedua adalah agar biaya aplikasi dipangkas menjadi hanya 10 persen," katanya.

3. Hal penting lainnya adalah permintaan untuk menetapkan biaya pengiriman barang dan makanan. 4. Selain itu, mereka juga mendorong dilakukannya pemeriksaan keuangan terhadap perusahaan aplikasi. 5. Mereka juga menyuarakan kritik terhadap sistem multiorder dan program-program lain yang dianggap tidak menguntungkan.

Biaya ojek daring akan mengalami kenaikan antara 8 hingga 15 persen, besarannya bervariasi berdasarkan zona wilayah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama