
JES, siswa sekolah dasar (SD) di Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, menyusuri sungai ketika hendak ke sekolah.
Ia terpaksa melakukan hal ini, lantaran jalan yang biasa dia lalui ditutup tetangganya akibat konflik lahan.
Sementara orang tua bocah, Juladi Boga Siagian (54), mengatakan bahwa akses jalan itu sudah ditutup sejak Kamis (24/7/2025).
"Kami terpaksa lewat sungai," kata Juladi, dikutip dariKompas.com.
Berikut ini rangkuman perkaranya.
Diduga Menyerobot Tanah
Permasalahan itu muncul setelah Zaenal meninggal dunia. Dia menerangkan, tanah tersebut Siagian beli dari Zaenal.
Setelah Zaenal meninggal, tiba-tiba dia digugat oleh Sri Rejeki, adik kandung Zainal yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut berdasarkan sertifikat resmi.
"Yang aneh, setelah Pak Zaenal meninggal, kami tidak ada masalah. Namun, kemudian Bu Sri Rejeki melaporkan saya ke polisi karena dianggap menyerobot tanah," ujar dia.
Padahal, dia meyakini bahwa tanah tersebut sudah dibelinya pada 2011.
Transaksi juga telah dilakukan secara bertahap.
"Saya diberi kemudahan dan kemurahan oleh Pak Zainal kemudian saya mengangsur waktu itu," katanya.
Mediasi Gagal
Pihak berkonflik, termasuk orang tua bocah SD itu, sudah melakukan mediasi diKelurahan Bendan Ngisor, Jumat (1/8/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, dari hasil mediasi ada dua opsi yang bisa dilakukan.
"Pertemuan tadi dihadiri pengacara kedua belah pihak," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat.
Opsi pertama adalah akses pintu yang awalnya ditutup akan dibuka kembali dengan sejumlah catatan.
"Tetapi anjing tidak boleh keluar (dibiarkan liar)," ujarnya.
Hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak tak langsung memutuskan. Keputusan akan ditentukan dalam tiga hari ke depan.
"Pemilik lahan akses diberi waktu 3 hari untuk berpikir dan mengambil keputusan," lanjut dia.
Untuk opsi kedua, keluarga anak tersebut diminta untuk pindah untuk sementara waktu.
"Sambil nunggu putusan pengadilan," ungkapnya.
Diputus Bersalah
Perselisihan berlanjut ke proses hukum.
Juladi dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada 17 Juli 2025 karena menggunakan lahan tanpa hak. Dia juga diputus penjara 3 bulan.
"Saya memang salah, saya akui. Namun, saya ingin tahu, berapa meter sebenarnya yang saya serobot? Itu yang saya minta dijelaskan lewat banding nanti," ujarnya.
Selepas putusan, pihak Sri Rejeki menutup akses jalan yang selama ini digunakan keluarganya.
Dia mengaku sudah mengadu ke ketua RT hingga kelurahan, tetapi belum ada solusi. Akhirnya, dia merekam video anaknya yang harus menyusuri sungai dan mengunggahnya ke media sosial.
"Kasihan anak saya," ujarnya.
Klarifikasi Pemilik Lahan
Sri Rejeki selaku pemilik lahan memberikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, Roberto Sinaga.
Dia menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya bukanlah bentuk kesewenang-wenangan, melainkan murni pelaksanaan hukum.
"Kami hanya menjalankan penegakan hukum yang benar, sesuai dengan proses hukum yang sudah berjalan sejak 2019," ujar Roberto saat dikonfirmasi, Selasa.
Roberto menguraikan bahwa konflik kepemilikan tanah antara kliennya dan Juladi Boga Siagian telah melewati serangkaian proses hukum, termasuk mediasi yang kandas.
Dalam sidang pidana, Siagian dinyatakan bersalah karena memakai lahan tanpa hak yang sah. Menurut Roberto, bukti yang disodorkan Siagian dianggap lemah di mata hukum.
"Siagian hanya menunjukkan denah rumah dengan coretan bolpoin. Itu tidak bisa dibuktikan secara autentik di majelis hakim."
"Sementara dasar kepemilikan tanah klien kami jelas, dibuat di hadapan pejabat negara dan memiliki legalitas seperti SHM atau SHGB," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa rumah milik Siagian hanya sebagian kecil yang terdampak.
"Hanya 3,5 meter yang masuk. Itu sudah diukur oleh BPN dan memang kena bangunan milik Siagian," imbuh Roberto.
Diusir Warga
Kasus ini berbuntut panjang.
Warga RT 07/ RW 01 Kelurahan Bendan Ngisor, meminta agar Juladi Boga Siagian, orang tua bocah sekolah dasar (SD) itu angkat kaki dari tempat tinggalnya.
Permintaan warga itu tertulis dalam banner yang terpasang di dekat tempat tinggal Juladi bertuliskan "Warga RT 07/ RW 01 Kelurahan Bendan Ngisor menolak warga atas nama Juladi Boga Siagian. Warga menghimbau untuk yang bersangkutan segera pindah dari RT 07/ RW 01 Kelurahan Bendan Ngisor".
Ketua RT 07 Bendan Ngisor, Sugito, mengatakan bahwa tulisan tersebut merupakan aspirasi warga.
"Itu kesepakatan dari warga," kata Sugito, dikutip dariKompas.com.
Dia menyebut, warga sekitar terganggu dengan anjing peliharaan Juladi yang dibiarkan liar.
"Termasuk sampah," ujarnya.
Sementara tetangga Juladi yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan hal serupa.
Banner yang tertempel di pagar dekat tempat tinggal Juladi merupakan hasil dari kesepakatan warga.
"Dia (Juladi) juga tak pernah berbaur dengan warga," ucap dia.
Pengakuan Juladi
Dikonfirmasi terpisah, Juladi mengatakan bahwa anjing peliharaannya itu selalu dia jaga meski dibiarkan beraktivitas di luar tempat tinggalnya.
"Jadi anjing itu kami masukkan kok sampai ada pintu. Jadi keluar itu kami pantau setelah itu baru kami masukkan," katanya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung