5 Kebijakan Menteri yang Dicabut oleh Presiden Prabowo

medkomsubang , Jakarta - Sejak dilantik pada Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya menerbitkan sejumlah kebijakan baru. Namun ada beberapa kebijakan yang dibuat oleh jajarannya dibatalkan penerapannya karena menimbulkan protes dari publik. Berikut beberapa kebijakan menteri yang dianulir oleh Presiden Prabowo.

Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumatera Utara

Presiden Prabowo turun tangan menyelesaikan perselisihan kepemilikan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara ketika situasi politik di Aceh memanas. Prabowo memutuskan bahwa keempat pulau yang terdiri dari Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan milik Aceh.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengubahnya lewat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 April 2025, dan menyebut bahwa keempat pulau itu milik Sumatera Utara.

2. Mencabut Izin Tambang Nikel

Presiden Prabowo mencabut empat izin usaha tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah memicu kritikan publik. "Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Raja Ampat," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. "Alasan pencabutan atas penyelidikan LHK karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua kawasan perusahaan ini kita masukkan ke dalam kawasan geopark," kata Bahlil.

Aktivitas tambang di Raja Ampat ramai dibicarakan setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat menyampaikan protes keras. Mereka menuding kegiatan tambang nikel di lima pulau kecil, termasuk Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele, melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang pertambangan di pulau kecil dengan ekosistem sensitif.

Percepatan Pengangkatan CASN 2024

Presiden Prabowo menginstruksikan pengangkatan calon pegawai negeri sipil atau CPNS (CASN) 2024 dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dipercepat. Prasetyo menyebutkan pengangkatan itu akan dilakukan paling lambat pada Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk calon PPPK.

Sebelumnya, setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada Rabu, 5 Maret 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan pengangkatan CPNS akan mundur pada Oktober 2025 dari yang semula terjadwal pada Maret 2025.

Penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS 2024 menjadi Maret 2026. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat tersebut.

4. Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi Secara Eceran

Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia sempat melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram subsidi, sehingga penyalurannya hanya lewat agen dan pangkalan resmi. Presiden Prabowo mencabut kebijakan tersebut dan menetapkan bahwa penjualan gas elpiji 3 kg subsidi dapat diperjualbelikan kembali oleh pengecer.

PPN 12 Persen

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah sempat menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sejak 1 Januari 2025. Namun setelah mendapat kritik keras, terutama ketika banyak barang kebutuhan dianggap kena pajak mewah, Prabowo langsung mengadakan rapat bersama Menteri Keuangan pada malam tahun baru 2025.

Setelah menjalani rapat tersebut, Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk membatalkan kebijakan Berikut adalah terjemahan teks tersebut ke dalam Bahasa Indonesia:

Yudono Yanuar, Haura Hamidah, Sapto Yunus, Eka Yudha Saputra, dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam tulisan ini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama