Kalbar Seminggu: 3 Pelaku Penganiayaan Ditangkap; Pimpinan Pesantren Cabul Terhadap Santri

Hai! Pontianak - Sejumlah peristiwa terjadi selama sepekan terakhir di Kalimantan Barat. Peristiwa itu mulai dari 3 pelaku perundungan ditangkap hingga pimpinan ponpes cabuli santri.

Berikut Kalbar Sepekan yang dihimpun tim Hi!Pontianak:

1. 3 Remaja Perempuan dari Pontianak Pelaku Perundungan Diamankan Polisi

Berkembang di media sosial video tentang penganiayaan yang menyebabkan 1 korban mengalami trauma, tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial PT (pacar DK), AF, dan SQ. Kejadian tersebut terjadi karena pacar pelaku berselingkuh dengan korban dan mengakibatkan pelaku melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap NN (korban atau selingkuhan DK).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan mengatakan, jika kejadian tersebut terjadi Jumat, 13 Juni 2025 di Jalan Martadinata, Gang Pala, Pontianak Barat, sekitar pukul 14.53 WIB.

"Insiden ini dimulai karena cemburu dari pacar salah satu pelaku yang diduga berselingkuh dengan korban, kemudian terjadi pertengkaran dan berujung pada penganiayaan serta pengeroyokan. Saat kejadian berlangsung, salah satu pelaku merekam dan mengunggah video tersebut melalui Instagram, sehingga informasi tersebut menyebar luas," jelas Kasat saat pers konferensi di Polresta Pontianak, Rabu 18 Juni 2025.

Polisi Ungkap Kelompok Seks Bebas Remaja di Kayong Utara

Polres Kayong Utara mengungkap adanya kelompok yang melakukan seks bebas. Ironisnya, kelompok ini tidak hanya menormalisasi seks bebas, tetapi juga bertukar pasangan, bahkan ada remaja yang terlibat dalam kelompok ini.

"Jadi mereka ini berteman, seperti kelompok gitu. Mereka ini melakukan hubungan seks, bertukar pasangan, tapi bukan dalam hubungan berpacaran, hanya sekadar kenal dan teman. Di circle mereka ini ada yang sudah dewasa dan anak bawah umur atau remaja," ungkap Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan kepada Hi!Pontianak pada Minggu, 14 Juni 2025.

IPTU Hendra mengatakan, saat sepasang orang melakukan hubungan seks, teman-temannya yang lain juga berada di ruangan dan tempat yang sama, bahkan ada yang memvideokan adegan dewasa tersebut.

Pemimpin Pesantren di Kubu Raya Cabuli Santriwati, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum

Satu pemimpin oknum lembaga pendidikan di Kabupaten Kubu Raya ditangkap oleh Satreskrim Polres Kubu Raya karena diduga menyetubuhi seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Korban adalah peserta didik di lembaga tersebut.

Menurut keterangan dari ayah korban, pada 31 Januari 2025, sekitar jam dua subuh pertama kali dia disetubuhi pelaku. Sampai terakhir kalinya pada awal Mei 2025.

"Menurut cerita anak saya, ada korban lain. Tapi mereka masih bungkam, tidak mau ngomong. Saya tanya anak saya ini benar apa tidak, benar katanya. Kalau dilaporkan bagaimana, dia bilang siap. Makanya saya laporkan ke polisi," jelasnya.

4. Ayah Korban Ungkap Kekejian Oknum Pimpinan Ponpes di Kalbar yang Cabuli Anaknya

Satreskrim Polres Kubu Raya saat ini sedang menangani dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Menurut keterangan ayah korban, anaknya pertama kali disetubuhi oleh pelaku pada 31 Januari 2025 sekitar 02.00 WIB. Perbuatan bejat itu dilakukan terakhir pada awal Mei 2025.

"Pelaku pernah menyetubuhi anak saya di beberapa tempat yang berbeda. Terkadang di depan TV, perpustakaan, dan pernah dalam kamar ibu mertuanya. Anak saya mengaku jika perbuatan tercela itu dilakukan dua hari sekali. Anak saya diancam," katanya.

Kejati Kalbar Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Bandara Ketapang, Negara Rugi Rp 8 M

Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap 6 pelaku terkait kasus korupsi tahun 2023 di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kalimantan Barat. Akibat perbuatan keenam koruptor ini, negara alami kerugian senilai Rp 8 miliar 95 juta 293 ribu.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kajati Kalbar, Siju saat konpers di Kajati Kalbar, Selasa 17 Juni 2025 menjelaskan bahwa dengan nilai kontraknya berdasarkan addendum menjadi sebesar Rp 24 miliar 766 juta 264 ribu, anggaran tersebut bersumber dari APBN TA 2023 dan lamanya pekerjaan selama 59 hari kalender, sehingga selisih sekitar Rp 8 miliar lebih,

Keenam tersangka yang telah ditetapkan tersebut antara lain AH (Kepala Unit Penyelenggara Bandara Rahadi Oesman Ketapang), ASD (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengembangan bandara), HA (Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana proyek), BEP Pelaksana lapangan, sementara AS dan HJ Pengawas lapangan yang bekerja tanpa kontrak resmi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama