Harga Token Listrik PLN 14 Juli 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga

- Tarif listrik PLN per kWh pada Juli 2025 tetap sama dengan bulan sebelumnya, baik untuk pelanggan prabayar (meteran token) maupun pascabayar.

Pemerintah menjamin bahwa tarif listrik pada bulan Juli 2025 tetap stabil untuk semua kategori pelanggan, baik yang tidak menerima subsidi maupun yang mendapatkan subsidi.

"Triwulan III 2025 tarif tetap ditetapkan, selama tidak ada keputusan lain dari pemerintah," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dilansir dariKompas Money, Sabtu (28/6/2025).

Harga token listrik PLN bulan Juli 2025

Berdasarkan pengawasan pembelian token listrik PLN melalui aplikasi PLN Mobile, harga pembelian sesuai dengan jumlah token listrik yang dipilih.

Misalnya, jika Anda ingin membeli token listrik PLN sebesar Rp. 50.000, maka Anda harus membayar sejumlah tersebut. Demikian pula untuk besaran lainnya.

Sementara untuk pembelian melalui layanan lain, misalnyae-commerce,akan terdapat tambahan berupa biaya administrasi atau biaya layanan.

Pengisian token listrik prabayar diubah menjadi satuan kilowatt hour (kWh) berdasarkan tarif dasar listrik yang berlaku, bukan dalam besaran uang rupiah.

Maksudnya, meskipun Anda membeli opsi token dengan jumlah rupiah tertentu, angka yang terlihat di meteran bukan dalam satuan rupiah, melainkan kWh.

Pengubahan pembelian token listrik menjadi satuan kWh akan disesuaikan dengan biaya administrasi yang berlaku di setiap wilayah.

Oleh karena itu, jumlah kWh dapat berbeda di setiap daerah meskipun nominal pembelian token listrik sama.

Harga listrik per kWh bagi pelanggan rumah tangga

Berikut detail biaya listrik mulai 1 Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga yang menggunakan sistem prabayar dan pascabayar:

Harga listrik per kWh bagi pelanggan rumah tangga yang mendapat subsidi

  • Penggunaan listrik 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Paket listrik 900 VA yang didukung subsidi: Rp 605 per kWh
  • Penggunaan listrik untuk rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Tarif listrik untuk rumah tangga dengan daya 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Penggunaan listrik dengan daya 3.500 VA dan lebih tinggi: Rp 1.699,53 per kWh.

Harga listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga yang tidak menerima subsidi

  • Keluarga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh sebesar Rp 1.352
  • Keluarga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh sebesar Rp 1.444,70
  • Keluarga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh sebesar Rp 1.444,70
  • Golongan rumah tangga kelas menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA, tarif listrik per kWh sebesar Rp 1.699,53
  • Keluarga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA dan lebih tinggi, tarif listrik per kWh sebesar Rp 1.699,53.

Cara menghitung jumlah kWh yang dibeli melalui token listrik

Dilansir dari laman (2/1/2025), pengisian token listrik disesuaikan dengan tarif dasar listrik dan pelanggan akan dikenakan pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai wilayah masing-masing, yaitu 3-10 persen.

Rumus perhitungan jumlah kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik adalah harga token yang dibeli dikurangi PPJ daerah, lalu dibagi dengan tarif dasar listrik.

Misalnya, seorang pelanggan di suatu wilayah membeli token listrik senilai Rp 50.000 dengan kapasitas daya 1.300 VA.

Jika pajak daerah sebesar 3 persen, maka perhitungan kwh yang diperoleh dari pembelian token listrik adalah sebagai berikut:

  • Harga token: Rp 50.000
  • PPJ 3 persen: Rp 1.500
  • Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh

Maka, besaran token listrik yang diperoleh adalah (Rp 50.000 - Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.

Maknanya, pelanggan non subsidi dengan daya 1.300 VA yang membeli token listrik sebesar Rp 50.000 di Jakarta akan mendapatkan energi sebesar 33,57 kWh.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama