Akhmad Subekti Dicopot dari Jabatan Plt Kadishub Gegara Kampanyekan Cawako Pangkalpinang di Masjid

Akhmad Subekti Dicopot dari Jabatan Plt Kadishub Gegara Kampanyekan Cawako Pangkalpinang di Masjid

, BANGKA-Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada Akhmad Subekti yang diduga melanggar prinsip netralitas menjelang pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) ulang tahun 2025.

Pejabat struktural Pemkot Pangkalpinang itu dicopot dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), namun tetap menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, Rabu (6/8).

Penjatuhan sanksi dilakukan setelah viral video Akhmad Subekti berdurasi kurang dari satu menit yang memperlihatkan dugaan pernyataan dukungan atau kampanye terselubung terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah dalam sebuah acara resmi Pemkot Pangkalpinang di salah satu masjid.

“Yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai klarifikasi. Ia mengakui bahwa video itu memang dirinya. Namun, ia menyatakan video tersebut merupakan hasil potongan yang disusun dari beberapa bagian dan bukan rekaman utuh,” jelas Fahrizal kepada , Rabu (6/8).

Menurut keterangan Akhmad Subekti, ujar Fahrizal, sambutan itu disampaikan secara spontan, tanpa teks, dan tidak bermaksud politis. Ia terbiasa menyapa audiens dengan doa, pujian, hingga candaan dalam setiap kesempatan.

Namun dalam konteks Pilkada, Pemkot Pangkalpinang menilai tindakan tersebut tetap menyalahi prinsip netralitas ASN.

“Dalam masa Pemilu, semua bentuk dukungan, baik secara lisan, tulisan, maupun lewat media sosial, dilarang. ASN wajib netral,” tegas Fahrizal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan regulasi yang berlaku, Pemkot menjatuhkan sanksi administratif sebagai berikut:

1. Pembebasan dari jabatan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.

2. Teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas secara resmi atas perbuatannya.

3. Kewajiban membuat surat pernyataan dan pakta integritas di atas materai yang menyatakan kesanggupan untuk menjaga netralitas dan tidak mengulangi perbuatan serupa.

Fahrizal menegaskan, jika pelanggaran kembali terjadi di masa depan, sanksi yang lebih berat akan diberikan.

Langkah ini disebut sebagai wujud komitmen Pemkot Pangkalpinang dalam menjaga netralitas ASN selama tahapan Pilwako ulang yang saat ini sedang berjalan.

“Netralitas bukan sekadar aturan, tapi juga bagian dari menjaga integritas dan profesionalitas pelayanan publik. Kami minta seluruh ASN menahan diri hingga Pilkada selesai,” imbau Fahrizal.

Sebelumnya, video pejabat struktural tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial dan grup percakapan warga.

Dalam video itu, ia diduga menyampaikan pernyataan yang dinilai mengarah pada dukungan terhadap salah satu pasangan calon wali kota saat memberikan sambutan dalam acara Pemkot, Minggu (3/8) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah masjid.

Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA), Rabu (6/8) terkait sanksi pencopotan dari jabatan Kepala Dishub yang dijatuhkan kepadanya, Akhmad Subekti hanya menjawab singkat:

“Samina wa athona (kami dengar dan patuh),” jawabnya sekitar pukul 15.38 WIB.

Harus Netral

Berkaca dari kasus ini, Fahrizal menegaskan bahwa ASN harus menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Pilkada ulang ini waktunya tidak lama, hanya sampai 27 Agustus. Kami minta ASN bisa menahan diri, tidak ikut-ikutan kampanye dan menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Fahrizal kepada , Rabu (6/8).

Menurutnya, segala bentuk dukungan terhadap pasangan calon (paslon), baik secara lisan, tulisan, hingga aktivitas di media sosial, merupakan pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN.

“Sekarang ini, yang kita ucapkan, tulis, bahkan apa yang kita ketik dan bagikan di media sosial, semua bisa menjadi bukti keterlibatan politik. Jadi, tahan-tahan dulu, jari-jari kita ditahan dulu untuk upload yang termasuk dukungan,” lanjutnya.

Fahrizal menegaskan bahwa pihaknya berharap tidak ada lagi laporan dugaan ketidaknetralan ASN seperti yang sempat terjadi sebelumnya.

Ia menyebutkan, kejadian kemarin harus menjadi yang pertama dan terakhir dalam proses Pilkada ulang ini.

“Kami berharap tidak ada lagi aduan. Cukup yang kemarin saja. ASN harus fokus pada pelayanan publik, bukan terlibat dalam urusan politik,” tegasnya.

BKPSDMD bersama Inspektorat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan terus memantau aktivitas ASN selama masa kampanye berlangsung.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (t2)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama