Jangan Kaget! Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Fix, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Jangan Kaget! Tarif Listrik PLN Agustus 2025 Fix, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

 Pengumuman resmi dari PLN menegaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar di bulan Agustus 2025 tidak akan mengalami perubahan, melanjutkan stabilitas harga dari periode sebelumnya. Keputusan ini berlandaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengamanatkan penyesuaian tarif listrik nonsubsidi dilakukan secara triwulanan dengan memperhatikan sejumlah indikator makroekonomi.

Faktor-faktor yang dipertimbangkan meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA), dengan data yang diambil dari Februari hingga April 2025 untuk penetapan tarif Agustus 2025. Meskipun terjadi peningkatan pada parameter ekonomi tersebut, pemerintah dengan tegas memilih untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat luas.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," terang Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dalam pernyataan persnya di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Rincian Harga Listrik PLN Agustus 2025

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya, seberapa besar sebenarnya tarif listrik yang akan berlaku pada Agustus 2025? Perlu dipahami bahwa tarif listrik per kWh PLN untuk pelanggan nonsubsidi, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar, ditetapkan dengan besaran yang sama, disesuaikan berdasarkan golongan daya pelanggan.

Perbedaan mendasar antara kedua jenis layanan ini terletak pada cara pembayaran; pelanggan prabayar harus membeli token untuk mengisi pulsa listrik, sementara pelanggan pascabayar baru akan menerima tagihan setelah periode pemakaian listrik tertentu.

Daftar Tarif PLN untuk Pelanggan Nonsubsidi

Mengutip data dari laman resmi PT PLN, berikut adalah daftar tarif listrik per kWh terbaru yang berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar nonsubsidi mulai 1 Agustus 2025. Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, R-1/TR 900 VA tetap Rp 1.352,00, dan R-1/TR 1.300 VA serta R-1/TR 2.200 VA masing-masing Rp 1.444,70.

Kemudian, golongan R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA ke atas dikenakan tarif Rp 1.699,53. Tidak hanya rumah tangga, tarif untuk pelanggan bisnis dan pemerintahan juga stabil pada angka yang sama.

Pelanggan bisnis B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) membayar Rp 1.444,70 per kWh. Sementara itu, untuk kantor pemerintah P-1/TR (6.600 VA–200 kVA) tarifnya adalah Rp 1.699,53, dan penerangan jalan umum P-3/TR (di atas 200 kVA) juga tetap di Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik untuk Golongan Subsidi Agustus 2025

Selain pelanggan nonsubsidi, kabar gembira juga datang untuk 24 golongan pelanggan subsidi PLN yang tarif listriknya tidak mengalami perubahan pada bulan Agustus 2025. Golongan ini mencakup berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelanggan sosial, rumah tangga miskin, hingga bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

Berikut adalah rincian harga listrik per kWh untuk pelanggan subsidi yang berlaku pada Agustus 2025: Rumah tangga 450 VA tetap seharga Rp 415, dan rumah tangga 900 VA bersubsidi adalah Rp 605. Penting untuk diingat bahwa rumah tangga 900 VA kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) justru dikenakan tarif nonsubsidi sebesar Rp 1.352.

Untuk rumah tangga 1.300–2.200 VA, tarifnya tetap di angka Rp 1.444,70, dan bagi rumah tangga 3.500 VA ke atas, dikenakan biaya Rp 1.699,53 per kWh.

Inilah daftar lengkap tarif listrik terbaru yang berlaku mulai 1 Agustus 2025, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar di seluruh Indonesia. Semoga informasi ini dapat memberikan panduan jelas bagi Anda dalam penggunaan listrik.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama