
medkomsubang Wali Kota Eri Cahyadi akan memberlakukan aturan jam malam untuk anak di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Eri Cahyadi berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pembatasan jam malam untuk anak tersebut.
Alasan di balik aturan itu pun terkuak.
Meskipun dengan skemanya nanto.
Eri Cahyadi mengatakan, aturan ini dibuat untuk mencegah perilaku buruk pada anak.
Eri mengatakan, kebijakan terkait penerapan jam malam tersebut pernah berhasil dijalankannya pada tahun 2022.
Saat itu, beberapa anak tengah sibuk mengikuti geng motor.
"Warga khawatir maraknya tawuran dan masalah sosial lain. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat (20/6/2025). Kompas.com .
Nantinya, orangtua diwajibkan mengetahui tujuan anaknya jika berpamintan pulang lebih dari pukul 21.00 WIB.
Mereka juga diminta menanyakan lokasi buah hatinya dan melapor ke RW pukul 22.00 WIB.
Next, the RW committee immediately forwards the information to the emergency service 112.
Selanjutnya, akan ada petugas yang menjemput anak tersebut di tempatnya sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota," ujarnya.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya nanti juga akan melakukan patroli malam rutin.
Mereka akan mengamankan anak-anak yang ditemukan berkumpul di jalan saat sudah malam.
"Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orangtua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuannya akan didokumentasikan sebagai efek jera," jelasnya.
Eri sendiri menyadari, anak-anak masih belum sepenuhnya memahami efek perbuatannya ketika melakukan kenakalan.
Oleh karena itu, peran orangtua sangat dibutuhkan dalam membimbingnya.
"Kasus keributan dan konsumsi alkohol oleh anak-anak sering disebabkan oleh faktor keluarga, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan hilangnya komunikasi antara orang tua dan anak. Ini inti dari penerapan jam malam yang kami maksud," katanya.
Lebih lanjut, kata Eri, pihaknya akan memberlakukan lagi kebijakan jam malam untuk anak tersebut.
Namun, dia meminta bantuan masyarakat untuk ikut menerapkannya.
“Empat tahun terakhir, kelalaian dalam pengawasan menyebabkan kembali maraknya kenakalan remaja, bahkan hingga pencurian sepeda motor," katanya.
" Ini menandakan pentingnya mengaktifkan budaya pos kamling dan semangat gotong-royong yang telah menjadi ciri khas arek-arek Suroboyo, meskipun kita hidup di era modern," tutupnya.
Di bidang lain, Eri Cahyadi juga sudah menerapkan Work From Anywhere (WFA) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini dilakukan agar pekerjaan dapat diselesaikan dengan cepat.
Itu merespons terbitnya Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025, tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Sementara itu, Pemkot Surabaya telah menerapkan sistem kerja fleksibel sejak Februari 2025.
Pegawai negeri sipil diizinkan bekerja di luar kantor dengan durasi minimal 7,5 jam per hari.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025 tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja.
“Saya inginnya ada sesuatu yang terukur dalam pekerjaan. Artinya, yang terpenting adalah bagaimana pekerjaan itu selesai,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, di balai kota, Kamis (19/6/2025).
Eri juga mengklaim, telah menerapkan konsep kerja fleksibel untuk para ASN sebelum adanya istilah WFA.
Yakni, dengan meminta para camat dan lurah untuk berkantor di setiap Balai RW.
"Kenapa saya dulu minta di Balai RW? Agar orang pemerintah kota terbiasa turun ke bawah, terus mengajarkan ke masyarakat Surabaya bahwa pelayanan bisa (dilakukan) di Balai RW," jelasnya.
Selain itu, kata Eri, bekerja di luar kantor juga mampu menekan biaya operasional, seperti listrik, alat tulis kantor (ATK), dan penggunaan komputer.
Dia menyarankan agar ASN memanfaatkan teknologi.
"Jika di zaman saya, (pekerjaan) bisa dikerjakan lewat handphone. Misalnya, kepala dinas menggunakan tablet karena pekerjaan lebih banyak, camat juga, jika sudah memiliki tablet yang diisi aplikasi pekerjaan," katanya.
Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya, ASN kini dapat bekerja dari mana saja atau WFA sesuai dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Panjang-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Berita Google medkomsubang