Serangan Balik Tom Lembong: Laporkan Tiga Hakim yang Beri Vonis, Sebut Auditor BPKP Tak Profesional

JAKARTA, - Setelah meraih kebebasan lewat abolisi Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) berjanji akan berjuang menjadi bagian untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

Demi perjuangan itu, dia melakukan "serangan balik" melaporkan para hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula yang dia alami.

Laporan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yakni Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis, jabatan: Hakim Madya Utama), Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota, jabatan: Hakim Madya Muda), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc, jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor) menjadi aksi pertama Tom.

Aksinya melaporkan tiga hakim ini, kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, merupakan realisasi janji kliennya untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

"Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat ditemui di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

Tom melaporkan tiga hakim atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama kasusnya berjalan.

Zaid mengatakan, para hakim ini dilaporkan karena tidak ada pendapat berbeda dan adanya dugaan penggunaan asas praduga bersalah.

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah)," ucap Zaid.

Dengan asas tersebut, kliennya seolah-olah harus bersalah dan hanya perlu mencari alat bukti.

Padahal, menurut Zaid, asas tersebut tidak boleh digunakan dalam proses peradilan.

Laporkan auditor BPKP

Selain tiga hakim yang mengadilinya, Tom Lembong juga melaporkan para auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang juga memberikan keterangan dalam sidang.

Kuasa hukum Tom melaporkan para auditor yang dipimpin oleh Husnul Khotimah.

Mereka melaporkan para auditor ini karena dinilai tak profesional dalam melakukan audit terkait kasus importasi gula.

"Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid.

Para auditor BPKP ini dilaporkan kepada pengawas internal BPKP dan Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam pernyataannya, Zaid kembali menegaskan, "serangan balik" Tom Lembong ini bukan untuk menyerang institusi atau pribadi manapun, melainkan untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," ucapnya.

Tom Lembong tak dendam

Zaid menjelaskan, salah satu bukti Tom Lembong ingin memperbaiki hukum di Indonesia adalah tidak ada upaya ganti kerugian atas penjara selama sembilan bulan selama kasusnya berjalan.

"Saya tidak mendengar ada keinginan seperti itu. Pak Tom bukan orang pendendam. Jadi, janji yang dia tunaikan kepada bangsanya dan seluruh masyarakat Indonesia yang dia cintai adalah memperbaiki dan mengevaluasi proses penegakan hukumnya agar tidak menimpa siapapun," ucap Zaid.

Hal yang sama juga berlaku untuk para auditor yang dinilai Zaid telah merugikan kliennya.

Mereka hanya melaporkan dugaan ketidakprofesionalan para auditor, tetapi tidak untuk menyeret ke ranah pidana atau perdata.

"Harus diingat itu, Pak Tom bukan pendendam. Dia tidak sedang dalam semangat mendendam untuk menjatuhkan instansi atau personal. Tidak sedang dalam semangat, tapi dia ingin ada koreksi dan ada perbaikan dalam proses penegakan hukum di Indonesia," kata dia.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama