Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris ...

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Putusan dengan nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini diketok pada hari Kamis, 28 Agustus 2025, dan memiliki implikasi signifikan terhadap tata kelola pemerintahan dan fokus kerja para wakil menteri.
Dasar Hukum Putusan MK
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK berpendapat bahwa pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang untuk merangkap jabatan.
Tiga Larangan Rangkap Jabatan yang Ditegaskan Kembali
Dalam putusannya, MK menegaskan kembali tiga poin larangan rangkap jabatan yang sebelumnya sudah ada, yaitu:
- Menjabat sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menjadi komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
- Menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan belanja negara atau daerah (APBN/APBD).
Alasan Pelarangan Rangkap Jabatan
Enny Nurbaningsih, salah seorang hakim MK, menyampaikan bahwa dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK menilai bahwa larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri diperlukan agar mereka dapat memberikan perhatian penuh terhadap tugas-tugas kementerian.
"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," ujar Enny dalam sidang tersebut.
Selain itu, MK juga berpendapat bahwa jabatan komisaris membutuhkan konsentrasi waktu yang signifikan. Rangkap jabatan dapat mengganggu kinerja wakil menteri dalam menjalankan tugas-tugasnya di kementerian.
Lebih lanjut, MK menekankan bahwa pengaturan larangan rangkap jabatan berkaitan erat dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.
Masa Transisi Dua Tahun
MK memberikan waktu maksimal dua tahun bagi para wakil menteri yang saat ini masih merangkap jabatan untuk mengakhiri jabatan mereka di luar kementerian. Hal ini memberikan kesempatan bagi para wakil menteri untuk melakukan transisi dan menyerahkan tanggung jawab mereka di BUMN.
Daftar Wakil Menteri yang Merangkap Jabatan (Data 10 Juli 2025)
Sebelum putusan MK ini dikeluarkan, tercatat sejumlah wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju yang merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai BUMN. Berikut adalah daftar beberapa di antaranya:
- Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Helvy Yuni Moraza – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
- Giring Ganesha – Wakil Menteri Kebudayaan – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
- Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan – Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Donny Ermawan Taufanto – Wakil Menteri Pertahanan – Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
- Yuliot Tanjung – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Komisaris PT Citilink Indonesia
- Diaz Hendropriyono – Wakil Menteri Lingkungan Hidup – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
- Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
- Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan – Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
- Todotua Pasaribu – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
- Angga Raka Prabowo – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Ossy Dermawan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Silmy Karim – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Dante Saksono Harbuwono – Wakil Menteri Kesehatan – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
- Fahri Hamzah – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Ahmad Riza Patria – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
- Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
- Komjen Pol (Purn) Suntana – Wakil Menteri Perhubungan – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Aminuddin Ma’ruf – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Kartika Wirjoatmodjo – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Christina Aryani – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- Juri Ardiantoro – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- Bambang Eko Suhariyanto – Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Taufik Hidayat – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
- Ferry Juliantono – Wakil Menteri Koperasi – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
- Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
- Arif Havas Oegroseno – Wakil Menteri Luar Negeri – Komisaris PT Pertamina International Shipping
Implikasi Putusan MK
Putusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas kinerja para wakil menteri. Dengan fokus yang lebih terarah pada tugas-tugas kementerian, diharapkan kebijakan dan program pemerintah dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, putusan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan. Implementasi putusan ini akan menjadi perhatian publik dalam dua tahun mendatang.