Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Tinggalkan Warga Saat Banjir, Jabatan Terancam Dicopot Setelah kembali dari ibadah umrah dan menjalani ...
Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Tinggalkan Warga Saat Banjir, Jabatan Terancam Dicopot
Setelah kembali dari ibadah umrah dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Permintaan maaf ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, serta seluruh masyarakat Indonesia dan Kabupaten Aceh Selatan yang terdampak musibah banjir besar. Tindakannya meninggalkan daerah di tengah bencana telah menimbulkan sorotan tajam dan bahkan mengundang reaksi keras dari pihak kepresidenan.
Mirwan MS mengakui kesalahannya karena telah meninggalkan rakyatnya di saat mereka sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinannya untuk menghadapi bencana banjir yang melanda wilayahnya. Dalam pernyataannya, Mirwan berjanji untuk bekerja lebih keras dan menunjukkan tanggung jawab penuh atas jabatannya sebagai kepala daerah.

Kasus ini mencuat ke publik ketika Mirwan MS menjadi sorotan karena memilih melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci bersamaan dengan meluasnya bencana banjir di Kabupaten Aceh Selatan. Situasi diperparah dengan adanya pernyataan dari Mirwan yang terkesan tidak mampu menangani bencana tersebut. Menanggapi hal ini, Kemendagri tidak tinggal diam. Begitu tiba kembali di Indonesia, Mirwan langsung menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat.
Melalui akun Instagram pribadinya, Mirwan MS mengunggah video permohonan maafnya. Ia secara spesifik menyampaikan penyesalannya kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta seluruh masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan.
"Saya H. Mirwan MS, selaku Bupati Aceh Selatan, dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan, dan kekecewaan banyak pihak, terutama kepada Bapak Presiden RI, H. Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H. Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," demikian kutipan pernyataan Mirwan melalui akun Instagramnya @h.mirwan_ms_official pada Selasa (9/12/2025).
Mirwan menyadari bahwa keputusannya untuk pergi ke luar negeri di tengah situasi darurat bencana telah menimbulkan perhatian publik dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Ia menegaskan komitmennya untuk bekerja keras dan bertanggung jawab penuh dalam upaya pemulihan Kabupaten Aceh Selatan pasca-banjir.
"Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional, kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir. Tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Terima kasih atas perhatiannya," tutupnya dalam unggahan tersebut.

Jabatan Terancam Dicopot Akibat Tindakan "Desersi"
Kasus viral yang melibatkan Bupati Aceh Selatan ini langsung menarik perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam sebuah rapat terbatas yang membahas penanganan banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah, termasuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada Minggu (7/12/2025) malam, Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk memproses pencopotan Mirwan MS dari jabatannya.
Presiden Prabowo menekankan bahwa seorang kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, dipilih oleh rakyat untuk berada di garis depan dalam menghadapi kesulitan dan memimpin saat krisis. "Kalian harus terus berjuang untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan. Kalau yang mau lari lari aja enggak apa-apa ya," ujar Presiden Prabowo, yang secara implisit menyindir tindakan Mirwan MS, seperti terekam dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo secara langsung meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk memproses pencopotan Mirwan MS. "Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses?" tanya Presiden Prabowo kepada Mendagri Tito. Menanggapi pertanyaan tersebut, Mendagri Tito memperkirakan proses pencopotan akan memakan waktu sekitar tiga bulan.
Presiden Prabowo menyamakan tindakan Mirwan MS dengan istilah "desersi" dalam konteks militer. Desersi adalah tindakan seorang anggota militer atau kepolisian yang sengaja meninggalkan tugas dan kesatuannya tanpa izin resmi atau alasan yang sah, dengan niat untuk tidak kembali. Perilaku ini dianggap sebagai tindak pidana militer serius yang dapat dikenakan sanksi berat. "Itu kalau tentara itu namanya desersi itu ya dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah," tegas Presiden Prabowo, menggarisbawahi keseriusan pelanggaran kewajiban seorang pemimpin daerah.
Pemeriksaan Intensif oleh Kemendagri
Menindaklanjuti instruksi dan sorotan yang ada, begitu tiba di Indonesia, Mirwan MS langsung menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Kemendagri. Kebenaran informasi ini dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya.
"Kementerian Dalam Negeri telah menerjunkan tim inspektorat dan hari ini kami mendapatkan informasi bupati Aceh Selatan telah tiba dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh inspektur khusus," ujar Bima Arya, mengutip dari TribunNews.
Bima Arya juga menjelaskan bahwa pemeriksaan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini secara rinci mengatur kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang kepala daerah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 67, serta hal-hal yang dilarang dilakukan beserta sanksi yang menyertainya.
Jika hasil pemeriksaan oleh tim inspektorat menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, maka tim inspektorat akan memberikan rekomendasi sanksi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Rekomendasi sanksi tersebut akan menjadi dasar bagi Mendagri untuk mengambil keputusan lebih lanjut terkait nasib jabatan Bupati Aceh Selatan. "Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2014 terkait dengan sanksi, maka inspektorat akan merekomendasikan pemberian sanksi tersebut (bupati Aceh Selatan) kepada Mendagri," tandas Bima Arya.