Reaksi Mengejutkan Fitri Salhuteru Atas Hukuman Nikita Mirzani yang Diperberat Menjadi 6 Tahun Kabar mengenai hukuman Nikita Mirzani yang ...
Reaksi Mengejutkan Fitri Salhuteru Atas Hukuman Nikita Mirzani yang Diperberat Menjadi 6 Tahun
Kabar mengenai hukuman Nikita Mirzani yang diperberat menjadi enam tahun penjara setelah mengajukan permohonan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, rupanya turut memantik reaksi dari Fitri Salhuteru, yang dikenal sebagai mantan sahabat dekat sang aktris. Fitri mengungkapkan rasa prihatin dan kesedihan mendalam mendengar kabar tersebut, bahkan berusaha untuk mengesampingkan rasa kesal dan kekecewaan yang mungkin masih ia rasakan terhadap Nikita.
Perubahan hukuman ini terjadi karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menemukan bukti tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri, unsur pencucian uang ini tidak terbukti, sehingga Nikita hanya divonis empat tahun penjara. Namun, kini hukuman tersebut justru bertambah berat.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Albertina Ho, menjelaskan perbedaan putusan tersebut. "Kalau di Pengadilan Negeri terbukti hanya satu, ITE-nya ya, Undang-Undang ITE-nya (terbukti). Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uangnya (TPPU)," ujar Albertina Ho.
Menanggapi peningkatan hukuman ini, Fitri Salhuteru menyatakan keprihatinannya. "Melihat hukumannya ditambah tentu aku prihatin ya," ucap Fitri. Ia menambahkan bahwa ia mencoba untuk mengesampingkan segala rasa marah dan kekesalannya. "Kita kesampingkan rasa marah dan kekesalan aku," tegasnya.
Fitri berharap agar kasus ini dapat menjadi titik balik bagi Nikita. "Apapun terhadap hidup dia semoga bisa merubah dirinya menjadi lebih baik lagi," harap Fitri. Ia secara pribadi merasa prihatin dan sedih atas vonis yang diterima oleh mantan sahabatnya tersebut.
Lebih lanjut, Fitri berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya sebenarnya sudah cukup. Menurutnya, tujuan utama pelapor, yaitu Reza, adalah agar Nikita dinyatakan bersalah, dan hal itu sudah tercapai di pengadilan tingkat pertama. "Sebetulnya apa yang sudah divonis di Jaksel itu menurut aku itu udah terbaik ya. Poinnya kan menurut aku pelapor ini yang penting dinyatakan dia bersalah, itu kan sudah dinyatakan bersalah," jelas Fitri.
Pertimbangan Hakim dalam Memutus Hukuman Nikita Mirzani
Proses permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Nikita Mirzani telah melalui sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 9 Desember 2025. Dalam putusan akhir, hukuman Nikita Mirzani memang diperberat menjadi enam tahun penjara.
Sebelum mencapai keputusan final, majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai faktor, baik yang meringankan maupun memberatkan terdakwa. Salah satu poin yang dianggap meringankan adalah status Nikita Mirzani sebagai seorang ibu yang masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.
"Hal yang meringankan. Terdakwa merupakan seorang ibu yang masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya," ujar Hakim Anggota, Elyta Ras Ginting, saat persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Di sisi lain, hakim juga memaparkan faktor-faktor yang memberatkan hukuman Nikita Mirzani. Peran Nikita sebagai figur publik yang memiliki pengaruh luas menjadi salah satu pertimbangan penting. Hakim menekankan bahwa hukuman yang dijatuhkan bertujuan sebagai peringatan keras bagi masyarakat luas, pelaku konten digital, maupun para influencer agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Hakim juga menyoroti bahwa Nikita tidak terbukti memiliki keahlian khusus atau kapasitas sebagai ahli di bidang kosmetika yang mampu menilai kandungan produk krim kecantikan secara valid.
"Bahwa tidak terbukti di persidangan Terdakwa memiliki keahlian atau sebagai juru bicara dari lembaga yang kompeten atau sebagai ahli di bidang kosmetika dalam menilai kandungan atau substansi dari produk krim kecantikan," terang Elyta.
Lebih lanjut, hakim menjelaskan potensi bahaya dari popularitas Nikita di ranah digital. Kepopulerannya di akun TikTok dimanfaatkan untuk menggiring opini publik atau para pengikutnya untuk menghakimi suatu produk secara sepihak, tanpa didasari oleh hasil pemeriksaan atau penelitian dari lembaga yang berwenang seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Berpotensi menggiring opini publik atau viewer atau subscriber dari akun TikTok Terdakwa untuk menghakimi sendiri suatu produk tanpa didasari hasil pemeriksaan atau penelitian dari lembaga yang kompeten melakukannya seperti Balai BPOM, yang sifatnya valid dan dapat membuktikan pelaku usaha," jelas hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa kepopuleran Nikita di dunia digital, yang ia manfaatkan untuk melakukan siaran langsung di akun miliknya melalui aplikasi TikTok, telah digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dalam kasus ini.
"Kepopuleran Terdakwa di ranah digital yang melakukan live di akun miliknya melalui aplikasi TikTok dalam perkara ini dimanfaatkan Terdakwa untuk memperoleh keuntungan yang dilakukan secara melawan hukum," tandas hakim.