Ringkasan Berita: Kondisi YTR mengalami perbaikan, kini mampu berkomunikasi, duduk, dan berjalan meskipun masih dalam proses perawatan dan...
Ringkasan Berita:
- Kondisi YTR mengalami perbaikan, kini mampu berkomunikasi, duduk, dan berjalan meskipun masih dalam proses perawatan dan dijadwalkan untuk menjalani operasi.
- Keluarga tetap berada di sisi selama proses pemulihan dan berharap YTR segera pulih.
- Keluarga memohon agar pelaku diberi hukuman terberat dan berharap persidangan segera dilaksanakan.
- Kondisi YTR (29), seorang wanita dari Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menjadi korban penahanan dan penganiayaan selama bertahun-tahun, terus menunjukkan perbaikan yang positif.
Setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, keadaan korban kini dilaporkan semakin membaik.
Bahkan, YTR sudah mulai mampu berkomunikasi serta melakukan beberapa aktivitas sederhana.
Pemberitahuan itu diungkapkan oleh saudara kandung korban, Afif Shandy.
Menurutnya, adiknya masih menjalani perawatan kesehatan di RSHS Bandung dan terus diawasi oleh tim medis.
"Anaknya sudah mampu berkomunikasi dengan baik dan melakukan berbagai gerakan, seperti duduk serta berjalan dengan lancar," ujar Afif, Senin (13/7/2026).
Meski telah mencapai kemajuan yang cukup besar, proses pemulihan YTR masih belum selesai.
Afif menyampaikan, adiknya masih akan menjalani proses pengobatan lanjutan, termasuk operasi yang telah direncanakan oleh tim medis.
Selama masa perawatan, kedua orang tua korban tetap berada di rumah sakit secara bergantian untuk mendukung proses pemulihan YTR agar berjalan dengan baik.
"Orang tua menunggu secara bergantian di rumah sakit. Saat ini tidak diperbolehkan banyak orang yang mengunjungi agar proses pemulihan berjalan lebih cepat," katanya.
Pada tengah-tengah proses pemulihan, keluarga berharap penanganan hukum terhadap kasus yang menimpa YTR segera memasuki tahap persidangan.
Mereka berharap pelaku mendapatkan hukuman yang sebanding dengan dugaan tindakan pemaksaan dan penganiayaan yang dialami korban.
"Semoga proses persidangannya berjalan lancar dan hukumannya paling berat bagi pelaku," katanya.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung juga menyatakan bahwa kondisi kesehatan YTR terus menunjukkan perbaikan yang menggembirakan.
Kepala SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung, dr Fitra Hergyana, menyampaikan bahwa pasien telah menunjukkan reaksi positif setelah menerima perawatan medis yang intensif.
"Alhamdulillah, pasien saat ini sudah mampu duduk dan melakukan aktivitas," katanya, Senin (6/7/2026).
Namun demikian, tim medis akan tetap mengawasi keadaan YTR hingga seluruh proses pengobatan dan pemulihan selesai.
Tujuan utama saat ini adalah memastikan kondisi tubuh korban pulih secara perlahan sebelum menjalani pengobatan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
RSHS, selanjutnya telah melakukan pemeriksaan luka-luka YTR hingga menunggu pelaksanaan operasi.
Saat ini, pihak RSHS sedang menantikan pemulihan YTR, karena masih ada infeksi di luka tersebut.
Jika infeksi sudah teratasi, kami segera melanjutkan langkah berikutnya dalam proses rekonstruksi. Ya, secara bertahap.
"Kembali lagi, operasi tidak dapat dilakukan sekali saja tetapi perlu beberapa kali sambil memantau hasilnya. Intinya kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh," katanya.
Direktur Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Rachim Dinata Marsidi menambahkan bahwa kondisi YTR sudah mulai membaik, tetapi belum dapat menjalani operasi.
"Ya, dia sudah mampu duduk dan melakukan aktivitas. Kami akan terus mengawasi perkembangan kesehatannya. Mohon doakan," kata Rachim.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan bersama Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jabar, Kombes Rumi Untari memberikan informasi terkini mengenai kasus penganiayaan dan penahanan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap YTR (29), Senin (6/7/2026).
"Hari ini kami akan menyampaikan sebuah penambahan konstruksi hukum baru, di mana pada Jumat (3/7/2026), dari Dit PPA-PPO melaksanakan sidang perkara yang dihadiri oleh pengawas internal (Itwasda) serta Propam dan Wassidik, serta melibatkan Divkum," ujarnya.
Hal itu merupakan salah satu wujud profesionalisme polisi dalam menjalankan penyelidikan terhadap Taufik Hidayat.
Taufik Hidayat dituduh dengan dua pasal hukum, yaitu pasal 451 mengenai pemaksaan yang bisa dihukum maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 469 ayat 1 terkait penganiayaan berat yang direncanakan sebelumnya.
Maka, unsur perencanaannya kami tambahkan, sehingga harapan kami agar mengoptimalkan ancaman ini menjadi hukuman 12 tahun penjara.
"Kami tambahkan konstruksi hukum baru mengenai pasal 6 UU No 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual," katanya.
Polisi mengajukan pasal pelecehan seksual berdasarkan keterangan ahli dan korban setelah dilakukannya visum.
Ini berita baik, bahwa Taufik Hidayat telah kita kenakan tiga pasal yang bersifat bertingkat.
"Sebelumnya, Taufik Hidayat pernah menghadapi kasus serupa dan dihukum 1 tahun 8 bulan, artinya dia merupakan residivis yang dapat memperberat hukumannya kelak," kata Hendra.
Hendra menegaskan, total hukuman yang diterima Taufik Hidayat jika dijumlahkan dari berbagai periode yaitu lima tahun, delapan tahun, sembilan tahun, dan dua belas tahun, maka jika 12 dikalikan tiga, yakni 36 tahun penjara.
(/TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)